Usulan perpanjangan masa kerja setelah lima tahun harus disampaikan kepada menteri dengan pertimbangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) paling lambat enam bulan sebelum masa perjanjian kerja berakhir.
Masa kerja PPPK juga dibatasi oleh batas usia pensiun jabatan. Batas usia pensiun jabatan PPPK adalah sebagai berikut:
- Jabatan Manajerial: 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
- Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Masa kerja PPPK yang dibatasi oleh perjanjian kerja dan batas usia pensiun jabatan ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas dan kinerja PPPK dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK yang berprestasi dan berintegritas dapat terus mengabdi kepada negara dan masyarakat dengan kesejahteraan yang layak. ***