Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gebrakan Baru: Penerimaan PPPK Khusus Non-ASN, Peluang Emas Bagi Tenaga Honorer!

Pemerintah Indonesia, dalam langkah strategisnya, telah mengumumkan pembukaan seleksi penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan berlangsung pada bulan September hingga Oktober 2024.

Seleksi ini ditujukan khusus bagi para tenaga honorer, yang kini dikenal dengan sebutan non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, dalam pertemuan di Gedung Dhanapala, Jakarta, menegaskan bahwa proses seleksi PPPK akan dilaksanakan secara terpisah dari seleksi CPNS, yang telah dibuka untuk para lulusan baru.

“Kita telah memutuskan untuk terlebih dahulu menyelesaikan penerimaan CPNS dari kalangan fresh graduate. Sementara itu, pendataan untuk seleksi PPPK masih terus berlangsung,” ujar Anas pada hari Selasa, 27 Agustus 2024.

Meski jumlah formasi yang akan dibuka masih belum diumumkan secara spesifik, Anas menekankan bahwa pendataan tenaga honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung, khususnya dalam tahap verifikasi dan validasi data.

“Beberapa data yang masuk perlu diverifikasi ulang, terutama yang berkaitan dengan masa kerja yang tidak memenuhi kriteria,” tambahnya.

Proses seleksi PPPK tahun 2024 ini telah diatur dalam beberapa keputusan menteri, termasuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347 Tahun 2024, yang memuat mekanisme seleksi PPPK.

Selain itu, ada pula keputusan terkait mekanisme seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa seleksi PPPK 2024 ditujukan untuk pelamar prioritas, termasuk eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang terdata dalam database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

“Pelamar wajib mengikuti seleksi, namun akan dinyatakan lulus berdasarkan peringkat terbaik, tanpa nilai ambang batas,” jelas Aba.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: