Berita

Gimana Prosedur Pemberhentian Kepala Desa? Ini Dia Tahap dan Mekanismenya!

Gimana Prosedur Pemberhentian Kepala Desa? Ini Dia Tahap dan Mekanismenya!

Pernahkah kamu bertanya-tanya bagaimana sih prosedur pemberhentian kepala desa itu?

Mungkin kamu penasaran soal mekanisme dan tahapannya, atau mungkin juga ada yang kamu amati di desa sekitar yang membuat kamu ingin tahu lebih dalam soal ini.

Kalau begitu, kamu berada di tempat yang tepat, karena kali ini kita bakal kupas tuntas soal prosedur pemberhentian kepala desa berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kenapa Pemberhentian Kepala Desa Penting?

Sebelum masuk ke prosedur dan tahapannya, mari kita pahami dulu kenapa pemberhentian kepala desa menjadi hal yang penting.

Kepala desa merupakan pemimpin di tingkat desa yang tugasnya sangat besar, mulai dari mengelola pemerintahan hingga memastikan kesejahteraan masyarakat desa.

Kalau seorang kepala desa tidak lagi mampu menjalankan tugas dengan baik, maka pemberhentian perlu dilakukan agar proses pemerintahan desa tetap berjalan lancar dan masyarakat desa tidak dirugikan.

Prosedur Pemberhentian Kepala Desa: Sesuai Dengan Permendagri 66/2017

Menurut Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, pemberhentian kepala desa bisa dilakukan karena beberapa alasan.

Nah, ini dia beberapa alasan yang bisa jadi dasar pemberhentian kepala desa:

  1. Meninggal Dunia
    Kalau kepala desa meninggal dunia, tentu proses pemberhentiannya langsung berjalan. Biasanya, laporan tentang meninggalnya kepala desa disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati atau Walikota untuk segera diproses lebih lanjut.
  2. Permintaan Sendiri atau Mengundurkan Diri
    Kepala desa bisa mengajukan pengunduran diri karena alasan pribadi, misalnya karena alasan kesehatan, keluarga, atau alasan lain yang mendasar. Tentu saja, permohonan pengunduran diri ini harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Tidak Bisa Menjalankan Tugas
    Terkadang, kepala desa mengalami kondisi kesehatan yang menghalangi dia untuk melaksanakan tugasnya secara efektif. Kalau kepala desa berhalangan tetap selama lebih dari 6 bulan karena sakit yang mengganggu fisik atau mentalnya, pemberhentian bisa dilakukan setelah adanya surat keterangan dokter.
  4. Tidak Memenuhi Syarat
    Kepala desa yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa, misalnya karena pindah domisili atau alasan lainnya, bisa diberhentikan.
  5. Melanggar Aturan dan Larangan
    Pemberhentian juga bisa dilakukan kalau kepala desa melanggar larangan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sebagai contoh, kepala desa tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, atau merugikan pihak tertentu, seperti keluarga sendiri.
  6. Pelanggaran Berat
    Kepala desa yang menjadi terpidana dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun, sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, akan diberhentikan.

Tahap-Tahap Pemberhentian Kepala Desa

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Waspada! Inilah 12 Trik Korupsi Dana Desa yang Sering Terjadi – Jangan Sampai Terlambat Menyadarinya!

Selanjutnya

Bagaimana Jika APBDesa TIDAK Disetujui oleh BPD?

Bungko News