Tunjangan profesi bagi para pendidik merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah dalam mendukung kualitas pendidikan di Indonesia.
Pada tahun 2024 ini, informasi mengenai syarat-syarat menjadi penerima tunjangan profesi menjadi penting untuk dipahami.
Dalam artikel ini, kami akan menyajikan informasi terkait ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh para guru agar memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi.
Syarat Pertama: Validasi TPG di Info GTK
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah memastikan bahwa status validasi TPG (Tunjangan Profesi Guru) pada Info GTK sudah valid.
Hal ini penting sebagai tahap awal sebelum menuju ke proses selanjutnya.
Syarat Kedua: Memiliki Sertifikat Pendidik dan Status ASN
Syarat berikutnya adalah memiliki sertifikat pendidik yang valid.
Sertifikat ini menjadi salah satu persyaratan utama bagi para guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi.
Selain itu, para calon penerima juga harus memiliki status sebagai guru ASN (Aparatur Sipil Negara) di daerah yang bersangkutan.
Syarat Ketiga: Mengajar pada Satuan Pendidikan yang Terdaftar dalam Dapodik
Para calon penerima tunjangan profesi harus juga mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Ini menjamin bahwa para guru tersebut aktif terlibat dalam proses pendidikan formal.
Syarat Keempat: Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang Diterbitkan oleh Kementerian
Salah satu syarat yang tak kalah penting adalah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
NRG ini menjadi identitas resmi bagi seorang guru dalam melakukan tugas mengajar.
Syarat Kelima: Melaksanakan Tugas Mengajar dan Memenuhi Beban Kerja