Pemerintah daerah didorong untuk menyalurkan dana tunjangan ke rekening guru sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 14 hari kerja sejak dana diterima oleh kas daerah.
4. Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahap Kedua
Kementerian Agama telah resmi mengumumkan jadwal pencairan tunjangan insentif guru bukan PNS tahap kedua.
Tunjangan ini diberikan kepada guru yang aktif mengajar di sekolah di bawah Kementerian Agama (Raudatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan) dan bukan PNS atau calon pegawai negeri sipil.
Kriteria Penerima Tunjangan Insentif:
– Guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS atau P3K yang masih aktif mengajar.
– Memiliki nomor pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
– Belum memasuki usia pensiun.
Demikian informasi tentang empat tunjangan yang akan Bapak Ibu terima mulai hari, Senin, 29 Juli 2024.