Selain itu, bantuan sosial juga diberikan kepada anak-anak yang sedang bersekolah, dengan nominal yang berbeda sesuai jenjang pendidikan: Rp225.000 per tiga bulan untuk anak SD, Rp375.000 per tiga bulan untuk anak SMP, dan Rp500.000 per tiga bulan untuk anak SMA.
Lebih lanjut, Gus Ipul juga menekankan bahwa penerima PKH yang termasuk dalam kategori penyandang disabilitas dan lansia akan menerima bantuan khusus.
Keluarga dengan anggota penyandang disabilitas berat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tiga bulan, sementara lansia juga mendapatkan bantuan dengan nominal yang sama, yaitu Rp600.000 setiap tiga bulan.
Bantuan sosial ini dirancang dengan tujuan untuk memberikan jaminan sosial yang lebih luas kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang rentan.
Dengan adanya PKH, pemerintah berharap bisa membantu keluarga yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan pemenuhan gizi.
Namun, Gus Ipul juga mengingatkan bahwa untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat harus memastikan bahwa mereka terdaftar dalam program PKH yang tercatat di sistem pemerintah.
Bagi mereka yang belum terdaftar, penting untuk melakukan verifikasi data agar tidak tertinggal dalam distribusi bantuan sosial ini.
Dengan adanya program PKH yang semakin inklusif ini, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan perlindungan sosial yang lebih merata di seluruh Indonesia.
Ini adalah salah satu langkah strategis pemerintah dalam memastikan kesejahteraan rakyat, mulai dari ibu hamil, anak-anak, hingga lansia dan penyandang disabilitas. ***