Pengamat politik Universitas Indonesia ini meragukan peluang terwujudnya hak angket yang diwacanakan oleh kubu 03. Ia mengatakan bahwa peta partai politik di DPR cenderung sulit untuk solid dalam melaksanakan hak angket, di tengah lobi-lobi politik untuk berkoalisi yang kini tengah berjalan. Ia juga mengatakan bahwa hak angket membutuhkan waktu yang lama dan prosedur yang rumit, sehingga sulit untuk dituntaskan di sisa waktu masa jabatan DPR dan pemerintahan yang berakhir pada Oktober mendatang.
Itulah beberapa pihak yang pro dan kontra terhadap hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024. Wacana ini masih terus bergulir dan menimbulkan perdebatan di kalangan publik.
Apakah hak angket akan benar-benar diajukan dan dilaksanakan? Ataukah hanya menjadi isu politik yang akan sirna seiring berjalannya waktu? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. 😊