Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki alasan untuk bersyukur dan bersemangat.
Pasalnya, pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan hak dan kewajiban yang sama bagi PNS dan PPPK.
UU ASN No 20 Tahun 2023 menggantikan UU ASN No 5 Tahun 2014 yang sebelumnya berlaku.
UU ASN No 20 Tahun 2023 mengatur tentang profesi, pengembangan, kesejahteraan, dan pengawasan ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh PPPK adalah jaminan sosial yang setara dengan PNS.
Dengan UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK kini berhak mendapatkan jaminan sosial yang meliputi aspek kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
Jaminan sosial ini sangat penting bagi PPPK, terutama bagi mereka yang sudah mendekati usia pensiun. Dengan jaminan sosial ini, PPPK tidak perlu khawatir lagi tentang masa depannya.
PPPK dapat menikmati hasil kerja kerasnya selama ini dengan mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya.
Selain jaminan sosial, UU ASN No 20 Tahun 2023 juga memberikan penghargaan yang bersifat motivasi bagi PPPK, baik berupa finansial maupun non-finansial.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas kinerja dan dedikasi PPPK dalam menjalankan tugasnya.