PPPK Paruh Waktu adalah PPPK yang mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan jam kerja mereka.
Pendekatan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu.
Namun, PPPK Paruh Waktu akan secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
Doli menegaskan bahwa dengan adanya PP ini, tidak akan ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, di-PHK, atau diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran.
Ia juga mengatakan bahwa proses seleksi dan pengangkatan PPPK akan dilakukan melalui CASN tahun 2024 yang akan menguji kualitas dan kompetensi tenaga honorer.
Untuk mengikuti CASN tahun 2024, tenaga honorer harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB dan BKN.
Syarat dan prosedur tersebut antara lain adalah:
– Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku.
– Memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar.
– Memiliki SK pengangkatan sebagai tenaga honorer yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.