– Memiliki surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit pemerintah.
– Memiliki surat pernyataan bersedia mengikuti seleksi dan mengabdi sebagai PPPK.
– Mendaftar secara online melalui laman resmi CASN.
Dengan adanya PP ini, diharapkan tenaga honorer dapat merasa lebih sejahtera dan dihargai sebagai bagian dari ASN.
Selain itu, PP ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh tenaga honorer. ***