Selain THR, ASN dan PPPK juga mendapatkan gaji ke-13 yang biasanya dicairkan pada bulan Juni, bertepatan dengan masa tahun ajaran baru sekolah.
Sama seperti THR, gaji ke-13 mencakup komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (APBN) atau TPP (APBD).
Untuk tahun 2025, gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025.
Oleh karena itu, bagi PPPK tahap 1, penerimaan gaji ke-13 tetap memungkinkan asalkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sudah ditetapkan paling lambat pada 1 Mei 2025.
Hal ini penting karena gaji hanya akan dibayarkan jika SPMT diterbitkan pada awal bulan.
Jika SPMT ditetapkan setelah tanggal 1, maka gaji baru akan diterima pada bulan berikutnya, yang dapat memengaruhi hak penerimaan gaji ke-13.
Kabar Baik untuk Non-ASN
Bagi tenaga honorer atau non-ASN yang belum menerima SK sebagai PPPK hingga mendekati Hari Raya, masih ada peluang untuk mendapatkan THR.
Biasanya, THR bagi tenaga honorer berasal dari anggaran non-ASN yang disediakan oleh Pemda.
Meskipun prediksi menunjukkan bahwa PPPK tahap 1 kemungkinan besar tidak akan mendapatkan THR tahun 2025, mereka masih berpotensi menerima gaji ke-13 di bulan Juni, asalkan memenuhi syarat administratif tepat waktu.