Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Harap Tenang! Guru Honorer Non-BKN Tetap Bisa Daftar PPPK 2024

2. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan telah aktif mengajar setidaknya selama 2 tahun atau 4 semester berturut-turut di instansi tempat mereka mengajar.

Nunuk menambahkan bahwa guru honorer yang terdaftar dalam database BKN maupun Dapodik hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mereka mengajar saat ini.

Sementara itu, lulusan PPG bisa mendaftar di formasi yang ditinggalkan oleh guru ASN yang pensiun.

Respons dan Tanggapan

Aturan yang ketat juga diberlakukan bagi pelamar prioritas satu (P1) yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta.

Pelamar P1 swasta diwajibkan memiliki surat izin untuk melamar dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.

Heti Kustrianingsih, Dewan Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), memberikan tanggapan terkait aturan ini.

Menurutnya, aturan ini terkesan janggal, mengingat para guru P1 sudah mendaftar dan bahkan lulus Passing Grade (PG).

“Banyak teman-teman yang sudah lulus PG namun ditolak karena status P1. Kasihan banget, aturan ini seharusnya diberlakukan untuk guru swasta yang baru mau mendaftar, bukan P1,” ujarnya.

Dengan peluang yang tetap terbuka bagi guru honorer non-BKN, harapannya semakin banyak guru yang dapat mewujudkan impian mereka menjadi ASN melalui PPPK 2024.

Tantangan mungkin masih ada, namun dengan ketekunan dan semangat, jalan menuju keberhasilan selalu ada. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: