Pada artikel kali ini, kami akan membagikan informasi penting dari pemerintah mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 6 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur tentang syarat bagi Bapak Ibu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk dapat dikontrak sampai usia pensiun.
Isi Peraturan
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 mencakup syarat-syarat kontrak PPPK hingga pensiun.
Ini adalah kabar baik bagi Bapak Ibu guru honorer yang akan mendaftar sebagai PPPK maupun bagi guru yang saat ini sudah berstatus PPPK.
Detail Peraturan
1. Pasal 60 Ayat 1:
Masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
Tidak ada batas maksimal kontrak PPPK, memungkinkan perpanjangan hingga usia pensiun sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
2. Pasal 60 Ayat 2:
Perpanjangan kontrak didasarkan pada pencapaian atau penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan jabatan setelah persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK Guru hingga Pensiun
1. Penilaian Kinerja:
Bapak Ibu harus mendapatkan penilaian kinerja minimal predikat ‘baik’.
2. Kesesuaian Kompetensi:
Bapak Ibu harus terus meningkatkan kompetensi agar sesuai dengan kebutuhan instansi.
3. Kebutuhan Jabatan: