Jika jabatan masih dibutuhkan oleh instansi, besar kemungkinan kontrak PPPK akan diperpanjang hingga usia pensiun.
Pertimbangan Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja
1. Jenis pekerjaan yang bersifat sementara.
2. Kebutuhan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu.
3. Jenis jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi atau pencapaian tujuan strategis nasional.
4. Prediksi beban kerja suatu jabatan di unit organisasi.
5. Anggaran instansi.
6. Batas usia pensiun sesuai dengan jabatan.
Demikian ulasan tentang syarat PPPK guru yang dapat dikontrak sampai batas usia pensiun menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak Ibu guru.
Terima kasih sudah membaca artikel ini. ***