Guru-guru bersertifikasi di seluruh Indonesia kini tengah menantikan momen pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2024.
Kabar mengenai pencairan ini tentu sangat dinantikan mengingat mendekati Hari Raya Idul Fitri, di mana dana tersebut menjadi persiapan penting bagi para guru.
Dilihat dari kode Info GTK, pencairan tampaknya tidak akan lama lagi.
Hal ini terlihat dari perubahan status Info GTK yang mulai berubah, terutama di beberapa daerah seperti Cianjur dan daerah-daerah lainnya.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa validasi pada Info GTK telah mencapai kode 08 atau “Sudah Terbit SKTP”.
Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa seorang guru berhak menerima tunjangan profesinya.
Namun, surat ini memiliki masa berlaku selama enam bulan saja.
Berikut adalah tahapan pencairan TPG untuk tahun 2024:
1. Guru Non-ASN bersama operator sekolah melakukan input dan/atau pembaruan data melalui Dapodik.
2. Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN.
3. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan sinkronisasi data guru.
4. Pusat Layanan Pendidikan dan Pengembangan Tenaga Kependidikan (Puslapdik) melakukan verifikasi dan validasi data.
5. Puslapdik menerbitkan SKTP/Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
6. Puslapdik menyalurkan dana ke rekening guru yang bersangkutan.