"
"

Harus Tahu! Berikut Tugas dan Fungsi Pokja 1-4 PKK Desa

- Editor

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pokja adalah singkatan dari kelompok kerja, yaitu sebuah tim yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dalam suatu organisasi. Dalam hal ini, pokja adalah bagian dari Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa, yang merupakan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga di tingkat desa.

TP-PKK Desa memiliki 10 program pokok, yaitu:

  1. Penghayatan dan pengamalan pancasila
  2. Gotong royong
  3. Pendidikan dan keterampilan
  4. Pengembangan kehidupan berkoperasi
  5. Pangan, sandang, dan perumahan
  6. Tata laksana rumah tangga
  7. Kesehatan
  8. Kesejahteraan keluarga
  9. Kelestarian lingkungan hidup
  10. Perencanaan sehat

Untuk melaksanakan program-program tersebut, TP-PKK Desa dibagi menjadi 4 pokja, yaitu:

  • Pokja 1, yang bertugas sebagai pengelola program penghayatan dan pengamalan pancasila dan program gotong royong
  • Pokja 2, yang bertugas sebagai pengelola program pendidikan dan keterampilan dan program pengembangan kehidupan berkoperasi
  • Pokja 3, yang bertugas sebagai pengelola program pangan, sandang, dan perumahan dan tata laksana rumah tangga
  • Pokja 4, yang bertugas sebagai pengelola program kesehatan, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat

Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut tentang tugas dan fungsi masing-masing pokja:

Pokja 1

Pokja 1 bertanggung jawab untuk mengembangkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, baik di dalam keluarga maupun di masyarakat. Pokja 1 juga bertugas untuk menggerakkan semangat gotong royong dalam berbagai kegiatan sosial, seperti membantu sesama yang membutuhkan, membersihkan lingkungan, dan menjaga keamanan dan ketertiban.

Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pokja 1 antara lain:

  • Menyelenggarakan upacara bendera setiap tanggal 17
  • Mengadakan diskusi dan ceramah tentang pancasila dan kewarganegaraan
  • Mengadakan lomba-lomba yang berkaitan dengan pancasila, seperti pidato, nyanyi, dan puisi
  • Mengadakan kegiatan bakti sosial, seperti donor darah, pengobatan gratis, dan bantuan bencana
  • Mengadakan kegiatan kerja bakti, seperti membersihkan jalan, saluran air, dan tempat ibadah
  • Mengadakan kegiatan posyandu, posbindu, dan posyantek
  • Mengadakan kegiatan pengajian, doa bersama, dan ziarah
  • Mengadakan kegiatan olahraga dan senam bersama
  • Mengadakan kegiatan arisan, bazar, dan pesta rakyat

Pokja 2

Pokja 2 bertanggung jawab untuk meningkatkan pendidikan dan keterampilan anggota TP-PKK Desa dan masyarakat, serta mengembangkan kegiatan ekonomi produktif melalui koperasi. Pokja 2 juga bertugas untuk memberikan bimbingan dan motivasi kepada anggota TP-PKK Desa dan masyarakat untuk mengembangkan potensi diri dan kreativitas.

Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pokja 2 antara lain:

  • Mengadakan pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan pendidikan dan keterampilan, seperti membaca, menulis, menghitung, bahasa asing, komputer, menjahit, memasak, dan kerajinan
  • Mengadakan kegiatan belajar mengajar bagi anak-anak, remaja, dan dewasa yang belum sekolah atau putus sekolah
  • Mengadakan kegiatan bina keluarga balita, bina keluarga anak, dan bina keluarga remaja
  • Mengadakan kegiatan bina keluarga lanjut usia dan bina keluarga penyandang disabilitas
  • Mengadakan kegiatan koperasi, seperti simpan pinjam, unit usaha, dan pemasaran
  • Mengadakan kegiatan usaha mandiri, seperti home industry, catering, dan jasa
  • Mengadakan kegiatan pameran, festival, dan lomba produk kreatif

Pokja 3

Pokja 3 bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pangan, sandang, dan perumahan anggota TP-PKK Desa dan masyarakat, serta mengatur tata laksana rumah tangga yang sehat, rapi, dan harmonis. Pokja 3 juga bertugas untuk memberikan penyuluhan dan bantuan kepada anggota TP-PKK Desa dan masyarakat tentang cara-cara mengelola pangan, sandang, dan perumahan yang baik dan benar.

Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pokja 3 antara lain:

  • Mengadakan kegiatan ketahanan pangan, seperti budi daya tanaman pangan, ternak, dan ikan, pengolahan dan pengawetan pangan, dan diversifikasi pangan
  • Mengadakan kegiatan ketahanan sandang, seperti budi daya tanaman serat, pewarna alam, dan kain tradisional, pengolahan dan pengawetan sandang, dan diversifikasi sandang
  • Mengadakan kegiatan ketahanan perumahan, seperti perbaikan dan perawatan rumah, penataan ruang, dan peningkatan kenyamanan dan keindahan rumah
  • Mengadakan kegiatan tata laksana rumah tangga, seperti pembuatan jadwal kegiatan, pembagian tugas, dan pengaturan anggaran
  • Mengadakan kegiatan peningkatan kualitas hidup keluarga, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan komunikasi, dan peningkatan keharmonisan

Pokja 4

Pokja 4 bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan fisik, mental, dan spiritual anggota TP-PKK Desa dan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dan merencanakan keluarga yang sehat. Pokja 4 juga bertugas untuk memberikan pelayanan dan fasilitas kesehatan kepada anggota TP-PKK Desa dan masyarakat, serta mengadvokasi dan mengkampanyekan isu-isu kesehatan, lingkungan, dan keluarga.

Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pokja 4 antara lain:

  • Mengadakan kegiatan kesehatan, seperti imunisasi, pemberantasan penyakit menular, pencegahan penyakit tidak menular, dan peningkatan gizi
  • Mengadakan kegiatan kejiwaan, seperti konseling, meditasi, dan relaksasi
  • Mengadakan kegiatan keagamaan, seperti ibadah, dzikir, dan shalat
  • Mengadakan kegiatan lingkungan hidup, seperti pengelolaan sampah, penghematan air dan listrik, dan penghijauan
  • Mengadakan kegiatan keluarga berencana, seperti penyuluhan, konsultasi, dan pelayanan kontrasepsi
  • Mengadakan kegiatan kesejahteraan keluarga, seperti asuransi, tabungan, dan dana darurat

Demikian artikel yang saya buat tentang tugas dan fungsi pokja 1-4 pkk desa. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Terima kasih. 😊

Berita Terkait

Tahun 2025, Apakah PPPK Bisa Mutasi? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang!
Apa Saja yang Baru dalam Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di 2025? Simak Penjelasannya!
Rekan Honorer, Ini Kabar Gembira: Semua Terangkat 100% di 2024! Simak Regulasi Terbaru dari Menpan RB
Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024
5 Hal Penting yang Harus Diketahui Pensiunan PNS & TNI Tentang Prosedur Baru Pencairan Gaji 2025!
Dana Desa untuk Rakyat? Kenali 12 Ciri Kepala Desa yang Diduga Korupsi!
Bagaimana Nasib Gaji 13 dan THR Guru 2024? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:30 WITA

Tahun 2025, Apakah PPPK Bisa Mutasi? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang!

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:25 WITA

Apa Saja yang Baru dalam Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di 2025? Simak Penjelasannya!

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:21 WITA

Rekan Honorer, Ini Kabar Gembira: Semua Terangkat 100% di 2024! Simak Regulasi Terbaru dari Menpan RB

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:18 WITA

Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:02 WITA

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Berita Terbaru

Berita

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 03:02 WITA