Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

HASIL RAPAT HARI INI! PRESIDEN & KEMENSOS MEWAJIBKAN 3 ATURAN INI DIJALANKAN KPM PKH BPNT DI 2025

Kementerian Sosial Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan tiga aturan penting yang harus diketahui oleh keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) jika ingin tetap menerima bantuan sosial pada tahap selanjutnya.

Informasi ini sangat penting untuk dipahami oleh semua penerima manfaat agar tidak mengalami kendala dalam pencairan bantuan yang sangat dibutuhkan.

Berikut ini adalah rincian dari ketiga aturan tersebut:

1. Graduasi bagi Keluarga dengan Pendapatan di Atas UMP

Aturan pertama yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial adalah tentang proses graduasi bagi keluarga penerima manfaat PKH yang anggotanya memiliki pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).

Jika dalam satu keluarga ada anggota yang bekerja dan memperoleh pendapatan di atas UMP, maka keluarga tersebut akan didata dan secara otomatis menjalani proses graduasi.

Hal ini berarti keluarga tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH, karena dianggap sudah mampu memenuhi kebutuhan keluarganya secara mandiri.

Proses ini telah mulai diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia.

2. Pendekatan kepada Keluarga Produktif untuk Program Pena

Aturan kedua berfokus pada keluarga penerima manfaat yang berusia produktif antara 20 hingga 40 tahun.

Kementerian Sosial akan melakukan pendekatan kepada mereka untuk mengikuti Program Pena (Pahlawan Ekonomi Nusantara), yang bertujuan membantu keluarga keluar dari jerat kemiskinan dengan berwirausaha.

Melalui program ini, penerima manfaat akan mendapatkan modal usaha sebesar Rp6 juta dan pendampingan melalui klinik program Pena.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: