Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga penerima manfaat menjadi lebih mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
3. Kebebasan dalam Berbelanja Bantuan Sosial BPNT
Aturan ketiga berkaitan dengan penerima bantuan sosial sembako atau BPNT.
Berdasarkan masukan dari Komisi 8 DPR RI, keluarga penerima manfaat tidak lagi diwajibkan untuk berbelanja di agen e-warung tertentu.
Penerima manfaat bebas memilih tempat berbelanja dan jenis komoditas yang ingin dibeli, selama sesuai dengan aturan Kementerian Sosial.
Selain itu, mereka juga dapat mencairkan uang bantuan langsung di ATM terdekat.
Penting untuk diketahui bahwa agen e-warung dilarang memaksa penerima manfaat untuk berbelanja di warung mereka, memaketkan barang yang dibeli, menahan kartu KKS, atau memberikan barang yang tidak layak konsumsi.
Dengan memahami dan mematuhi ketiga aturan ini, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat terus menerima bantuan sosial yang mereka butuhkan tanpa hambatan.
Kementerian Sosial berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan sosial dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan membantu keluarga keluar dari jerat kemiskinan. ***