Pada saat ini, KPU telah menetapkan bahwa presiden terpilih untuk periode berikutnya adalah Pak Prabowo Subianto, dengan Mas Gibran sebagai wakilnya.
Berdasarkan visi dan misi yang telah disampaikan oleh Pak Prabowo, beliau menunjukkan komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan para guru.
Salah satu program yang menjadi prioritas adalah peningkatan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Dengan demikian, meskipun terjadi pergantian kepemimpinan, tidak ada alasan untuk khawatir mengenai penghapusan tunjangan profesi guru.
Tunjangan ini akan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
Namun, teknis penyaluran tunjangan tersebut mungkin saja berubah sesuai dengan kebijakan baru dari Kementerian terkait.
Secara keseluruhan, tunjangan profesi guru akan tetap berjalan seperti biasa setelah peralihan jabatan presiden, selama tidak ada perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
Perubahan mungkin hanya terjadi pada aspek teknis penyaluran tunjangan yang bisa disesuaikan dengan kebijakan baru.
Oleh karena itu, Bapak/Ibu Guru diharapkan tetap tenang dan tidak perlu khawatir dengan adanya pergantian pemerintahan ini.
Demikian pembahasan kali ini. ***