Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Honorer Bahagia! 2 Kategori Ini Diprioritaskan MenpanRB untuk Diangkat PPPK 2024

Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai tenaga honorer yang diangkat menjadi P3K yang sudah ditentukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Informasi Terbaru mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi P3K

Terdapat dua kategori tenaga honorer yang sudah pasti diangkat menjadi P3K sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K ini sudah ditetapkan jauh hari sebelumnya.

Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi tenaga honorer karena pengangkatan P3K adalah momen yang telah ditunggu-tunggu selama ini.

Seperti yang diketahui, tenaga honorer akan diakomodasi oleh pemerintah agar bisa menjadi P3K pada tahun ini.

Kebijakan pemerintah untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pada Pasal 66 disebutkan bahwa tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Penataan ini termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pada Oktober lalu, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau lainnya selain pegawai ASN.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengangkat tenaga honorer menjadi P3K.

Menpan RB, Azwar Anas, pada Maret lalu sempat memberikan bocoran mengenai siapa saja tenaga honorer yang memiliki peluang besar diangkat menjadi P3K.

Berikut adalah dua kategori tenaga honorer yang diutamakan:

1. Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2):

THK2 merupakan tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penghasilan THK2 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: