Dilansir dari Pos Kupang, ada kabar gembira untuk para tenaga honorer.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024 tidak lagi melalui mekanisme passing grade.

Sebagai gantinya, pengangkatan akan menggunakan skema pemeringkatan.

Skema Pemeringkatan

Skema pemeringkatan ini akan didasarkan pada kinerja para tenaga honorer yang dipantau melalui sebuah platform oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Maka dari itu, tenaga honorer akan diangkat menjadi P3K berdasarkan kinerja mereka selama periode yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu tahun 2023-2022.

Sistem Prioritas

Ada juga sistem prioritas dalam pengangkatan menjadi P3K 2024, di mana kelulusannya akan dilihat berdasarkan kategori yang diutamakan sehingga beberapa tenaga honorer akan diangkat langsung tanpa tes.

Mudah-mudahan sistem ini dapat terealisasi.

Kategori Prioritas

Setidaknya ada dua kategori tenaga honorer yang tidak perlu mengikuti tes seleksi untuk bisa diangkat menjadi ASN P3K:

1. Tenaga honorer kategori II yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

2. Tenaga honorer yang sudah berusia tua atau mendekati usia pensiun.

Proses Pengangkatan

1 2

Iklan