Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini

- Editor

Sabtu, 14 September 2024 - 09:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: menpan.go.id

Dok: menpan.go.id

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2024 menjadi sorotan banyak kalangan, khususnya tenaga honorer.

Ada banyak spekulasi yang beredar mengenai siapa yang berhak diangkat menjadi P3K penuh waktu maupun paruh waktu.

Informasi terbaru dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan honorer, terutama terkait dengan kriteria dan mekanisme seleksi.

Salah satu poin yang menonjol dalam draf RPP ini adalah adanya dua pasal krusial yang berpotensi “menggoyahkan” posisi para tenaga honorer.

Dalam Pasal 30, disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Hal ini berarti, tenaga honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa saja tidak mendapatkan kesempatan diangkat sebagai P3K.

Lebih lanjut, Pasal 302 menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer sebagai P3K dilakukan berdasarkan data yang sudah ditetapkan oleh lembaga pemerintah non-kementerian.

Selain itu, seleksi P3K juga akan dilaksanakan dengan dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Para honorer yang telah terdaftar di database BKN diwajibkan untuk mengikuti seleksi ini.

Namun, kabar buruk datang bagi mereka yang belum masuk dalam database BKN.

Honorer yang tidak terdata di database BKN atau tidak diusulkan oleh pemerintah daerah, meskipun telah mengabdi bertahun-tahun, mungkin tidak akan diprioritaskan.

Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga honorer, khususnya bagi mereka yang tidak terdata saat pendataan honorer oleh BKN pada tahun 2022.

Menurut Herlambang Susanto, ketua DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia, ketidakjelasan ini membuat banyak tenaga honorer was-was.

“Kami khawatir yang terdata di BKN saja yang akan diangkat, sementara honorer lain yang sudah lama mengabdi tapi tidak terdata, bagaimana nasib mereka?” ungkapnya.

Selain itu, aturan baru ini juga memperjelas bahwa tenaga honorer yang tidak lulus seleksi P3K pada 2024 akan diangkat sebagai P3K paruh waktu, bukan penuh waktu.

Berita Terkait

Persiapan Verifikasi dan Validasi Data SKTP Tunjangan Profesi Guru Semester 2 Tahun 2024
Persiapan Seleksi P3K 2024: Alur Pendaftaran dan Tips Sukses
Syarat Wajib Peserta PPG Tahap 3 (Administrasi 2023) Cek Sekarang
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenag Segera Diumumkan! Begini Cara Ceknya
Penasaran? Kenaikan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan III, Ini Rinciannya!
Kenaikan Gaji PNS dan P3K di Tahun 2025: Apa Kabar dengan Pensiunan?
Kabar Gembira! Guru Honorer Bakal Terima Insentif Rp300 Ribu per Bulan, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya
Waspada! Dua Hal Ini Bisa Membahayakan Pengangkatan P3K 2024

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 23:28 WITA

Persiapan Verifikasi dan Validasi Data SKTP Tunjangan Profesi Guru Semester 2 Tahun 2024

Rabu, 18 September 2024 - 23:25 WITA

Persiapan Seleksi P3K 2024: Alur Pendaftaran dan Tips Sukses

Rabu, 18 September 2024 - 02:02 WITA

Syarat Wajib Peserta PPG Tahap 3 (Administrasi 2023) Cek Sekarang

Rabu, 18 September 2024 - 01:27 WITA

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenag Segera Diumumkan! Begini Cara Ceknya

Rabu, 18 September 2024 - 01:23 WITA

Penasaran? Kenaikan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan III, Ini Rinciannya!

Berita Terbaru