Tenaga honorer adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah tanpa memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Mereka biasanya mendapatkan gaji yang rendah, tidak memiliki jaminan sosial, dan tidak memiliki kepastian karir.
Namun, hal itu akan segera berubah seiring dengan rencana pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu antara pemerintah dan pegawai.
PPPK memiliki status pegawai tetap, berbeda dengan pegawai honorer.
PPPK juga mendapatkan perlindungan dan jaminan yang lebih baik dari pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, apa saja jaminan yang akan diberikan kepada tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK? Berikut adalah lima jaminan yang perlu Anda ketahui:
1. Jaminan Penghasilan
PPPK akan mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan jabatan, kinerja, dan kompetensi mereka.