Jaminan kesehatan ini akan menjamin PPPK dan keluarganya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, baik di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta.
PPPK dan keluarganya juga akan mendapatkan manfaat seperti rawat inap, rawat jalan, obat, pemeriksaan laboratorium, dan lainnya.
4. Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
PPPK akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari pemerintah, yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan kecelakaan kerja akan menjamin PPPK yang mengalami kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan mereka, baik di dalam maupun di luar tempat kerja. PPPK akan mendapatkan manfaat seperti biaya pengobatan, santunan, dan rehabilitasi.
Jaminan kematian akan menjamin PPPK yang meninggal dunia akibat penyakit atau kecelakaan. Ahli waris PPPK akan mendapatkan manfaat seperti santunan kematian, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa.
5. Jaminan Pengembangan Karir
PPPK akan mendapatkan jaminan pengembangan karir dari pemerintah, yang dilakukan melalui sistem merit.