Namun, sistem penilaian bagi honorer akan berbeda, dengan hasil seleksi yang akan diurutkan berdasarkan peringkat, bukan passing grade.
“Daerah tidak memiliki dana yang cukup untuk mengangkat semua honorer,” jelas Anas.
Penyesuaian dengan Kemampuan Keuangan
Penetapan honorer sebagai PPPK penuh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan instansi pemerintah masing-masing.
Bagi instansi yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan secara bertahap menjadi PPPK penuh waktu, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan.
Prinsip Pengangkatan
Prinsip pengangkatan ini telah disepakati bersama, dengan tujuan agar tidak terjadi pengurangan penghasilan, PHK massal, atau penambahan beban anggaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tenaga honorer yang telah direkrut tidak boleh di-PHK.