Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Honorer Wajib Tahu! Penjelasan Lengkap Nasib Mereka di Tahun 2024 & Posisi P1 P2 P3 P4 di PPPK

Table of contents: [Hide] [Show]

    Namun, penggajian dan sistem kerja P3K paruh waktu masih dalam proses pembahasan.

    3. Pengelolaan Anggaran dengan Baik

    Daerah diharapkan melakukan simulasi anggaran bersama dengan BPKAD sebelum mengusulkan formasi P3K.

    Ini untuk memastikan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN tidak membebani anggaran daerah secara berlebihan.

    4. Regulasi yang Jelas untuk BLUD

    BLUD memiliki dasar hukum yang berbeda dengan instansi lain.

    Oleh karena itu, ada dua rezim yang bisa digunakan untuk merekrut tenaga kesehatan di BLUD: PP 49 Tahun 2018 dan PP terkait BLUD.

    Pembahasan masih berlangsung untuk menentukan ketentuan yang paling sesuai.

    Langkah-Langkah ke Depan

    1. Menunggu RPP dan PP Turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

    Semua regulasi terkait pengangkatan tenaga honorer akan diterapkan dalam PP turunan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

    Saat ini, proses pembahasan regulasi ini sedang berlangsung dan diharapkan segera disahkan.

    2. Kebijakan Berbasis Kebutuhan dan Kemampuan

    Pengangkatan tenaga non-ASN harus berdasarkan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.

    Ini untuk memastikan bahwa proses pengangkatan berjalan lancar tanpa membebani keuangan daerah.

    3. Kolaborasi Antar Instansi

    Halaman: 1 2 3
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share: