Namun, penggajian dan sistem kerja P3K paruh waktu masih dalam proses pembahasan.
3. Pengelolaan Anggaran dengan Baik
Daerah diharapkan melakukan simulasi anggaran bersama dengan BPKAD sebelum mengusulkan formasi P3K.
Ini untuk memastikan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN tidak membebani anggaran daerah secara berlebihan.
4. Regulasi yang Jelas untuk BLUD
BLUD memiliki dasar hukum yang berbeda dengan instansi lain.
Oleh karena itu, ada dua rezim yang bisa digunakan untuk merekrut tenaga kesehatan di BLUD: PP 49 Tahun 2018 dan PP terkait BLUD.
Pembahasan masih berlangsung untuk menentukan ketentuan yang paling sesuai.
Langkah-Langkah ke Depan
1. Menunggu RPP dan PP Turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Semua regulasi terkait pengangkatan tenaga honorer akan diterapkan dalam PP turunan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Saat ini, proses pembahasan regulasi ini sedang berlangsung dan diharapkan segera disahkan.
2. Kebijakan Berbasis Kebutuhan dan Kemampuan
Pengangkatan tenaga non-ASN harus berdasarkan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.
Ini untuk memastikan bahwa proses pengangkatan berjalan lancar tanpa membebani keuangan daerah.
3. Kolaborasi Antar Instansi