Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Honorer Wajib Tahu! Syarat Mutlak Pengangkatan Honorer ke PPPK 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

Seleksi P3K terdiri dari dua tahap:

1. Seleksi Administrasi:

Memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah atau disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran.

Artinya, berkas-berkas Anda akan diuji kebenarannya antara dokumen yang Anda masukkan dengan persyaratan yang ditentukan oleh Kemenpan RB.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):

Menilai kesesuaian antara kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosiokultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

P3K hanya mengikuti dua seleksi ini, sedangkan kompetensi bidang tidak dilakukan.

Proses Pengangkatan P3K

Setelah menerima penetapan NIP dari Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN, pejabat Pembina kepegawaian (Bupati, Walikota, Gubernur, Menteri) dan calon P3K harus menandatangani surat perjanjian kerja dalam waktu paling lama 30 hari kerja.

Pejabat Pembina kepegawaian kemudian menetapkan keputusan pengangkatan P3K sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30.

Proses pengangkatan honorer menjadi P3K ini diharapkan akan lebih cepat di tahun 2024. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: