Bantuan ini diberikan setiap dua bulan sekali kepada anak yatim dan piatu dengan nominal tertentu.
Bantuan tunai ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anak yang tidak mampu.
7. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
BLT Dana Desa diberikan kepada warga desa yang tidak mampu dan belum pernah menerima bantuan PKH atau BPNT.
Bantuan ini memiliki nominal Rp33.000 per bulan dan disalurkan secara berkala, bisa dua bulan sekali, tiga bulan sekali, atau bahkan enam bulan sekali, tergantung dari kebijakan desa setempat.
Untuk memastikan informasi terbaru dan pencairan bantuan, masyarakat diharapkan memeriksa rekening masing-masing dan mengikuti update dari pemerintah atau instansi terkait.
Jika ada kendala, penerima manfaat dapat menghubungi perangkat desa atau pihak terkait untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.
Jangan lupa untuk selalu memeriksa informasi terbaru dan mendukung sesama dengan berbagi informasi yang valid dan akurat. ***