Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Presiden Jokowi Tetapkan Tunjangan Guru Juni 2024

Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas sebuah kabar baik yang baru saja disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Pak Joko Widodo, yang akan berdampak pada kesejahteraan para guru, terutama pada bulan Juni mendatang.

Beberapa waktu lalu, Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

Sebelum melanjutkan, perlu kami tegaskan bahwa peraturan ini sudah sah dan valid, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pak Pratikno.

Salah satu poin penting yang kami soroti adalah Pasal 12 dari peraturan ini.

Pasal ini memberikan informasi yang penting terkait dengan pembayaran gaji ke-13 bagi para guru.

Menurut pasal tersebut, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Selain itu, peraturan ini juga memberikan penjelasan mengenai besaran gaji ke-13.

Pasal 6 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa komponen-komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Hal ini menunjukkan bahwa gaji ke-13 akan mencakup seluruh komponen yang telah diatur, termasuk tambahan satu bulan tunjangan profesi guru.

Sebuah hal menarik yang perlu ditekankan adalah bahwa tambahan satu bulan tunjangan profesi guru berlaku tidak hanya untuk Tunjangan Hari Raya (THR), tetapi juga untuk gaji ke-13.

Ini berarti bahwa komponen-komponen yang terkait dengan tunjangan profesi guru berlaku sebagai kesatuan, baik untuk THR maupun gaji ke-13.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: