Dari sisi anggaran, terjadi peningkatan yang signifikan.
Total untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini naik menjadi Rp 18 triliun untuk ASN pusat.
Ini adalah kabar baik bagi para guru, karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dengan demikian, kesimpulannya adalah bahwa gaji ke-13 bagi para guru akan dibayarkan mulai bulan Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.
Besarannya mencakup semua komponen yang telah diatur, termasuk tambahan satu bulan tunjangan profesi guru.
Semoga kabar baik ini membawa manfaat bagi kita semua, terutama para guru yang selalu berdedikasi dalam memberikan pendidikan yang terbaik bagi generasi mendatang. ***