Halo teman-teman! Kabar baik untuk kalian yang berstatus sebagai jabatan pelaksana di pemerintahan, karena tahun ini ada kesempatan baru buat kalian!
Pada 2024, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang memungkinkan jabatan pelaksana untuk ikut seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Ini adalah momen yang sangat dinanti, apalagi setelah adanya berbagai perubahan kebijakan yang membuat lebih banyak peluang terbuka bagi para pegawai non-ASN.
Kebijakan Terbaru tentang Jabatan Pelaksana
Tahun 2024, melalui peraturan terbaru, jabatan pelaksana kini memiliki peluang besar untuk bisa mengisi formasi P3K.
Kebijakan ini didasarkan pada regulasi yang ada dalam PermenPAN-RB Nomor 47 Tahun 2023 yang memungkinkan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana untuk ikut seleksi P3K.
Bagi jabatan pelaksana yang sebelumnya tidak memiliki kesempatan besar di tahun-tahun sebelumnya, tahun ini menjadi titik terang karena validasi formasi di setiap daerah sudah dilakukan.
Jadi, meskipun setiap daerah memiliki alokasi formasi yang berbeda-beda, kesempatan untuk jabatan pelaksana kini terbuka lebar.
Formasi P3K Tahun 2024: Prioritas dan Kuota Terbatas
Meskipun kabar ini menggembirakan, perlu diingat bahwa jumlah formasi P3K 2024 masih terbatas.
Pemerintah daerah diberi kekhususan untuk membuka formasi, tapi tidak semua posisi bisa diisi.
Ada beberapa prioritas yang diutamakan, seperti tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Sebagai contoh, di Kabupaten Pati, dari total kebutuhan ASN P3K sejumlah 1.079 formasi, sekitar 500 formasi dialokasikan untuk guru.
Selain itu, tenaga kesehatan juga mendapat jatah signifikan, dengan sekitar 179 formasi.
Formasi lainnya akan dialokasikan untuk jabatan teknis lainnya, yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, formasi jabatan pelaksana tetap diutamakan pada posisi yang mendukung operasional pemerintah daerah.
Ini termasuk jabatan seperti pengadministrasi, operator layanan operasional, dan pengelola layanan umum.
Kualifikasi pendidikan yang diperlukan juga bervariasi, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat, untuk mengakomodasi tenaga pelaksana yang sudah lama bekerja namun belum mendapatkan kesempatan menjadi ASN.