Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hore! Pemerintah Cairkan Tambahan Tunjangan 2 Kali 50% Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Tahun 2023 dan 2024 membawa perubahan signifikan dalam pemberian tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para guru di Indonesia.

Dalam artikel ini, kita akan menguraikan fakta-fakta terkait kebijakan tersebut serta perkembangan terbaru yang perlu diketahui oleh para Bapak dan Ibu Guru.

Fakta-Fakta Tahun 2023:

Pada tahun 2023, pemerintah menetapkan tambahan sebesar 50% dari tunjangan sertifikasi guru untuk dimasukkan ke dalam komponen THR dan 50% lagi dimasukkan dalam komponen gaji ke-13.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.

Meskipun kebijakan tersebut sudah ada, hingga saat ini masih banyak daerah yang belum mencairkan tambahan tersebut.

Sejumlah guru bahkan belum menerima tambahan tersebut, meskipun seharusnya termasuk dalam kategori penerima.

Ini menjadi perhatian serius, karena hak-hak para guru harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Perkembangan Tahun 2024:

Perkembangan terbaru terjadi pada tahun 2024, di mana pemerintah menaikkan tambahan tunjangan sertifikasi dalam satu bulan menjadi 100%.

Artinya, dalam satu bulan, guru akan menerima tunjangan sertifikasi penuh baik dalam komponen THR maupun gaji ke-13.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

Ini merupakan kenaikan signifikan dari kebijakan sebelumnya di tahun 2023 yang hanya memberikan tambahan 50% dalam satu bulan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan guru dapat merasakan kenaikan pendapatan yang lebih nyata.

Perkembangan Terbaru:

Hingga saat ini, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa sejumlah daerah sudah mulai mencairkan tambahan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2024.

Namun, masih ada beberapa daerah yang belum melakukannya. Perlu diingat bahwa informasi ini terus diperbarui, dan kami akan terus memantau perkembangannya.

Dengan demikian, semoga artikel ini memberikan gambaran yang jelas mengenai perkembangan terbaru terkait tambahan THR dan gaji ke-13 untuk para guru di Indonesia.

Terima kasih atas perhatiannya, dan sampai jumpa. ***

Share: