HORE! Pemilik (KIS) BPJS Kesehatan Berpeluang untuk Mendapatkan Bansos PKH Rp3 Juta

- Editor

Jumat, 26 April 2024 - 13:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kedua program ini ditujukan kepada masyarakat yang berada dalam kondisi miskin atau rentan miskin, sehingga ada kesamaan dalam penerima sasarannya.

Meskipun demikian, pemilik KIS BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan bantuan PKH harus melakukan langkah-langkah pendaftaran terlebih dahulu sebagai penerima bansos PKH melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

Proses pendaftaran sebagai penerima bansos PKH melalui DTKS melibatkan beberapa langkah, antara lain:

  1. Mengajukan Permohonan: Pemohon perlu mengajukan diri di desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Musyawarah di Tingkat Desa/Kelurahan: Pihak desa atau kelurahan akan melakukan musyawarah untuk menentukan kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
  3. Penyusunan Berita Acara: Hasil musyawarah akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah beserta perangkat desa lainnya.
  4. Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial: Berita acara akan dikirim ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi data dengan instrumen yang lengkap, termasuk kunjungan ke rumah tangga.
  5. Pendaftaran di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS): Peserta yang terverifikasi dan tervalidasi akan dimasukkan datanya ke aplikasi SIKS oleh operator desa atau kecamatan.
  6. Verifikasi dan Validasi Lanjutan: Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi kembali sebelum melaporkan hasilnya kepada bupati atau wali kota.
  7. Pengesahan oleh Gubernur: Hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan oleh bupati atau wali kota akan diteruskan kepada gubernur untuk keluarnya pengesahan.

Bantuan sosial PKH ini merupakan bantuan reguler yang dicairkan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia.

Saat ini, PKH sedang memasuki tahap pencairan kedua untuk periode April-Juni 2024 melalui PT Pos Indonesia, dan untuk Bank Himbara, sedang berlangsung periode Mei-Juni 2024 yang statusnya belum muncul di SIKS-NG.

Dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditetapkan, pemilik KIS BPJS Kesehatan dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan bantuan sosial PKH dari Kemensos.

Proses ini memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan secara efektif. ***

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru