– Gol IIIa: Rp 1.698.248 sampai Rp 2.832.520
– Gol IIIb: Rp 1.854.656 sampai Rp 2.953.292
– Gol IIIc: Rp 1.933.512 sampai Rp 3.078.200
– Gol IIId: Rp 2.015.664 sampai Rp 3.207.812
Dari perhitungan di atas, terlihat bahwa kenaikan gaji pensiun PNS golongan III berkisar antara Rp181.598 sampai Rp343.337 per bulan.
Rata-rata kenaikan gaji pensiun PNS golongan III adalah sebesar Rp200.000 per bulan.
Ini merupakan angka yang cukup signifikan bagi para pensiunan PNS golongan III yang telah mengabdi kepada negara.
Selain kenaikan gaji pensiun, para pensiunan PNS golongan III juga akan mendapatkan tambahan tunjangan lain, yaitu gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Gaji ke-13 dan THR pensiunan PNS tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Secara rinci, tambahan tunjangan yang akan diberikan adalah sebagai berikut, bagi pensiunan PNS golongan III:
– Gol IIIa: Rp55.714 – Rp91.504 x 2
– Gol IIIb: Rp58.072 – Rp95.376 x 2
– Gol IIIc: Rp60.528 – Rp99.410 x 2
– Gol IIId: Rp63.088 – Rp103.614 x 2
Dengan demikian, total penerimaan para pensiunan PNS golongan III pada bulan Agustus 2024 ini akan menjadi:
– Gol IIIa: Rp 1.809.676 sampai Rp 3.015.528
– Gol IIIb: Rp 1.970.800 sampai Rp 3.144.044
– Gol IIIc: Rp 2.054.568 sampai Rp 3.277.020