– Diberikan maksimal untuk dua anak. Anak yang ditunjang dapat berasal dari istri pertama maupun istri kedua tanpa perbedaan status.
– Syarat anak yang mendapatkan tunjangan adalah mereka yang belum berusia 25 tahun, belum bekerja, belum menikah, dan melampirkan surat keterangan kuliah jika sedang menempuh pendidikan.
2. Jika pensiunan ASN telah meninggal dunia:
Pembagian pensiun:
– Pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan setelah pensiunan ASN meninggal dunia.
– Jika SK tersebut menetapkan bahwa pensiun dibagi menjadi dua, maka kedua istri mendapatkan bagian masing-masing.
Tunjangan untuk istri dan anak:
– Istri pertama berhak menerima tunjangan pensiun dan menunjang maksimal dua anak yang memenuhi syarat.
– Istri kedua, jika SK pensiun membagi pensiun menjadi dua, juga berhak menerima tunjangan dan menunjang maksimal dua anak dengan syarat yang sama seperti anak dari istri pertama.
Syarat-syarat Anak yang Mendapatkan Tunjangan:
– Belum berusia 25 tahun.
– Belum bekerja.
– Belum menikah.
– Melampirkan surat keterangan kuliah jika sedang menempuh pendidikan.
Mengetahui dan memahami ketentuan ini penting bagi para pensiunan ASN agar dapat merencanakan masa pensiun dengan baik serta memastikan hak-hak keluarganya terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Demikian kabar hari ini.
Semoga bermanfaat. ***