Table of contents:
Kriteria Penerima Tunjangan Insentif
Untuk mendapatkan tunjangan insentif tahap kedua, guru harus memenuhi kriteria berikut:
– Guru PAI yang bukan PNS dan bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
– Aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
– Tidak menerima tunjangan profesi guru.
– Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NU PTK).
– Belum memasuki usia pensiun.
Tunjangan ini diprioritaskan untuk daerah 3T (terluar, terjauh, dan terpencil) dan guru dengan usia tinggi dan masa kerja yang panjang.
Demikian informasi kali ini mengenai tambahan tunjangan untuk para guru di awal tahun ajaran baru 2024-2025.
Semoga informasi ini memberikan semangat baru bagi kita semua. ***