Sebagaimana yang telah diumumkan oleh PT Taspen melalui pengumuman resmi, pembayaran gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima tunjangan akan dilakukan pada tanggal 3 Juni 2024.
Kabar baik ini menjadi berita yang menggembirakan bagi Bapak Ibu sekalian, karena tanggal pencairan ini jauh lebih cepat dari yang diharapkan.
Dasar Perhitungan Gaji ke-13
Pembayaran gaji ke-13 ini didasarkan pada penghasilan Bapak Ibu pada bulan Mei 2024.
Hal ini berbeda dengan pembayaran tunjangan hari raya yang biasanya didasarkan pada bulan Maret.
Kenaikan gaji sebesar 12% yang diberlakukan pada tahun 2024 ini telah dihitung dalam komponen penerimaan gaji ke-13.
Besaran Gaji ke-13 untuk Tahun 2024
Berdasarkan informasi yang kami rangkum dari berbagai sumber, berikut adalah besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS berbagai golongan pada tahun 2024:
Golongan 1A: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan 1B: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan 1C: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.200
Golongan 1D: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan 2A: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan 2B: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan 2C: Rp 1.748.700 – Rp 3.078.700
Golongan 2D: Rp 1.748.800 – Rp 3.128.800
Golongan 3A: Rp 1.758.600 – Rp 3.558.600
Golongan 3B: Rp 1.779.200 – Rp 3.779.200