Golongan 3C: Rp 1.866.100 – Rp 3.866.100
Golongan 3D: Rp 1.829.600 – Rp 4.129.600
Golongan 4A: Rp 2.420.000 – Rp 4.200.000
Golongan 4B: Rp 2.437.800 – Rp 4.377.800
Golongan 4C: Rp 2.562.900 – Rp 4.562.900
Golongan 4D: Rp 2.755.900 – Rp 4.755.900
Golongan 4E: Rp 2.957.100 – Rp 4.957.100
Perlu diperhatikan bahwa besaran ini berdasarkan pada penghasilan terendah di tahun 2024, yang telah mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan adanya pembayaran gaji ke-13 yang lebih cepat dan kenaikan komponen sebesar 12%, Bapak Ibu pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2024 dapat menikmati manfaat yang lebih besar dari tahun sebelumnya.
Semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi kabar gembira bagi semua penerima manfaat. Terima kasih atas perhatiannya. ***