Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Horeee! Honorer Guru PAI Akan Terima Insentif THR dari Kemenag

Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 telah menandai sebuah momen bersejarah bagi para Honorer Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Pada keputusan tersebut, Kementerian Agama dengan tegas menyatakan bahwa mereka akan menerima insentif Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas mengajar.

Meskipun istilah “THR” sebenarnya tidaklah tepat menggambarkan insentif yang akan diterima oleh Honorer Guru PAI, namun Kementerian Agama telah memutuskan untuk membayarnya sebelum Lebaran.

Langkah ini memungkinkan insentif tersebut dapat dialokasikan sebagai THR, memberikan kebahagiaan lebih awal bagi para guru yang berjuang keras.

Dalam proses pembayaran insentif THR bagi Honorer Guru PAI, Kementerian Agama telah menetapkan syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi.

Pertama-tama, mereka harus aktif mengajar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/TK hingga SMK.

Selain itu, mereka juga harus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.

Adapun syarat lainnya termasuk memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta belum memasuki usia pensiun.

Dengan memenuhi syarat tersebut, para Honorer Guru PAI berhak menerima insentif THR dari Kementerian Agama.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: