Dalam sebuah kabar yang mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat, khususnya para pensiunan, pemerintah telah mengisyaratkan sebuah berita menggembirakan yang akan menyentuh kehidupan para pensiunan di tahun 2025 mendatang.
Berita ini menyusul keresahan yang banyak disuarakan oleh pensiunan PNS mengenai perhatian yang kurang terhadap nasib mereka, terutama setelah pengabdian puluhan tahun yang telah diberikan.
Komentar dan Keresahan Pensiunan
Dalam beberapa bulan terakhir, muncul berbagai komentar dari para pensiunan yang mempertanyakan mengapa perhatian lebih sering diberikan kepada PNS aktif dibandingkan dengan mereka yang telah purna tugas.
Beberapa di antaranya menyuarakan keluhan, “Kenapa guru terus yang diperhatikan sedangkan pensiunan PNS golongan kecil yang telah mengabdi selama kurang lebih 40 tahun tidak mendapatkan perhatian?”
Selain itu, ada juga komentar lain yang mempertanyakan, “Kenapa pensiunan tidak pernah disebut-sebut dalam kenaikan gaji yang disampaikan oleh menteri?”
Keresahan-keresahan ini akhirnya mendapatkan respons positif.
Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah akan kembali menaikkan gaji pensiun sebesar 12% yang diperkirakan akan berlaku mulai 2025.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan yang merasa diabaikan.
Dasar Kebijakan dan Fakta Terkini
Peningkatan ini bukanlah sebuah langkah yang baru.
Sebelumnya, pada tahun 2019, melalui PP Nomor 15 tahun 2019, gaji PNS dinaikkan sebesar 5%, yang kemudian diikuti oleh PP Nomor 18 tahun 2019 yang mengatur penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan keluarganya.
Kebijakan ini memberikan tambahan 5% bagi para pensiunan di tahun tersebut.