Golongan 3B: Rp174.810 hingga Rp370.920
Golongan 3C: Rp174.810 hingga Rp386.610
Golongan 3D: Rp174.810 hingga Rp402.960
Golongan 4A: Rp174.810 hingga Rp420.000
Golongan 4B: Rp174.810 hingga Rp437.780
Golongan 4C: Rp174.810 hingga Rp456.290
Golongan 4D: Rp174.810 hingga Rp475.590
Golongan 4E: Rp174.810 hingga Rp495.000
Jumlah uang dari tunjangan ini nantinya akan digabung dengan komponen lainnya seperti tunjangan anak dan tunjangan pangan.
Namun, pada bulan Juni nanti, pensiunan PNS tidak hanya menerima uang sekali saja.
Secara total, mereka akan menerima uang sebanyak dua kali.
Selain gaji ke-13, para pensiunan PNS juga akan mendapatkan pencairan gaji pokok bulanan mereka secara terpisah.
Jadi, mereka akan menerima uang dua kali di bulan Juni nanti.