Tunjangan gaji pokok bulanan pensiunan akan diterima dengan nominal tetap yang sudah ditetapkan pemerintah, yang akan diterima pada tanggal 1 Juni.
Selanjutnya, mereka juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang akan cair terpisah.
Demikian informasi singkat yang dapat kami sampaikan.
Semoga bermanfaat bagi Bapak dan Ibu sekalian. Sampai jumpa. ***