Pada bulan September 2024 yang sudah di depan mata, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bersiap-siap menerima kabar baik.
Pemerintah mengumumkan bahwa transfer gaji pensiunan PNS akan dilakukan dalam waktu dekat.
Tak hanya gaji pokok, pensiunan juga akan menerima tunjangan anak yang sudah dinantikan sejak lama.
Satu golongan yang mendapat perhatian khusus adalah golongan 4E, di mana pensiunan pada golongan ini akan menerima gaji pensiunan yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp4,9 juta.
Jumlah ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang sudah memasuki masa pensiun dan membutuhkan kepastian finansial di masa tua.
Selain golongan 4E, ada rincian gaji pensiunan untuk beberapa golongan lainnya yang juga tidak kalah menarik.
Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan mereka:
– Golongan 3A:
Pensiunan PNS dalam golongan ini akan menerima gaji antara Rp3.496.200 hingga Rp3.971.300.
– Golongan 3B:
Bagi pensiunan di golongan ini, gaji yang akan diterima berkisar antara Rp3.962.100 hingga Rp4.187.200.
– Golongan 3C:
Para pensiunan pada golongan ini akan menerima gaji antara Rp4.396.200 hingga Rp4.732.200.
– Golongan 3D:
Untuk golongan ini, gaji pensiunan yang akan diterima adalah sebesar Rp4.805.900.
Tidak hanya gaji, pemerintah juga telah menyiapkan tunjangan anak bagi para pensiunan.