Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

INFO BARU KENAIKAN GAJI PNS & PENSIUNAN 2025 & Kado Spesial Awal Tahun 2025, Sri Mulyani Buka Suara

Golongan 4: Gaji pokok terendah Rp1.748.096 dan tertinggi mencapai Rp5.957.800.

Ini berarti pensiunan PNS dapat mengharapkan nominal yang lebih tinggi pada bulan Januari ini, sebagai hasil dari kenaikan yang diterapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberikan penjelasan penting terkait kebijakan pajak di awal tahun 2025.

Beberapa isu yang sempat muncul di masyarakat terkait dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akhirnya terjawab.

Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada kenaikan PPN bagi barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11%.

PPN tidak mengalami perubahan, kecuali untuk barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Beberapa barang mewah yang dikenakan PPN 12% ini meliputi pesawat pribadi, kapal pesiar, apartemen mewah, dan kendaraan bermotor mewah.

Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya kenaikan PPN untuk barang-barang sehari-hari yang biasa dikonsumsi.

Meskipun banyak yang mengharapkan adanya kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada 1 Januari 2025, hingga kini Sri Mulyani belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait dengan hal tersebut.

Sebagai informasi, gaji yang diterima PNS dan pensiunan pada awal tahun 2025 ini masih berdasarkan peraturan yang sama seperti tahun 2024.

Artinya, kenaikan gaji PNS dan pensiunan masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah.

Secara keseluruhan, meskipun pemerintah belum memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada awal tahun 2025, pencairan gaji pensiunan tetap berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi pensiunan, Taspen memberikan “kado spesial” berupa pencairan gaji pensiunan dengan kenaikan 12%.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir tentang kenaikan PPN karena hanya barang mewah yang akan dikenakan tarif baru ini.

Semoga tahun 2025 menjadi tahun yang penuh berkah bagi seluruh PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: