Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Info CPNS 2024 Terbaru! Pemerintah Undur Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Simak Syarat dan Langkah-Langkahnya di Sini

Pemerintah telah mengumumkan bahwa tahun 2024 akan menjadi tahun pembukaan kembali penerimaan CPNS dan PPPK.

Awalnya, pendaftaran CPNS dijadwalkan untuk dimulai pada Maret 2024, namun mengalami penundaan.

Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa seleksi pendaftaran CPNS ditunda hingga bulan April 2024.

Menurut laporan dari serambinews.com, penundaan ini bahkan mungkin berlanjut hingga bulan Mei 2024.

Penundaan ini berlaku untuk pendaftaran CPNS, PPPK, dan ASN jalur sekolah kedinasan.

Meskipun ada penundaan, seleksi CPNS dan PPPK tetap akan dilaksanakan dalam tiga tahap gelombang di tahun 2024.

Untuk tahun ini, pemerintah telah membuka sebanyak 2,3 juta formasi untuk seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK.

Syarat Pendaftaran CPNS: Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut adalah syarat pendaftaran CPNS yang harus dipenuhi oleh peserta:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan tertentu
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI, baik dengan hormat maupun tidak
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Alur Pendaftaran CPNS: Berdasarkan seleksi CPNS tahun 2023, inilah alur pendaftaran yang diharapkan:

  1. Pengumuman Seleksi: Informasi awal tentang seleksi CPNS disampaikan kepada publik.
  2. Pendaftaran Seleksi: Calon peserta melakukan pendaftaran untuk mengikuti seleksi.
  3. Seleksi Administrasi: Penyaringan dokumen dan persyaratan administratif dari para pendaftar.
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: Hasil dari seleksi administrasi diumumkan.
  5. Masa Sanggah: Periode waktu yang diberikan bagi peserta untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi.
  6. Jawab Sanggah: Penyelenggara memberikan tanggapan atas sanggahan yang diajukan.
  7. Pengumuman Pasca Sanggah: Hasil akhir seleksi administrasi setelah masa sanggah.
  8. Penjadwalan SKD CPNS: Penentuan jadwal untuk Seleksi Kompetensi Dasar CPNS.
  9. Pelaksanaan SKD CPNS: Proses pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar.
  10. Pengolahan Nilai SKD CPNS: Proses penghitungan nilai dari Seleksi Kompetensi Dasar.
  11. Masa Sanggah: Periode untuk mengajukan sanggahan atas nilai SKD.
  12. Jawab Sanggah: Penyelenggara memberikan tanggapan atas sanggahan nilai SKD.
  13. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: Penghitungan ulang nilai SKD pasca sanggah.
  14. Pengumuman Pasca Sanggah: Pengumuman nilai SKD setelah periode sanggah.
  15. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang tanpa menggunakan sistem CAT.
  16. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: Penentuan lokasi pelaksanaan SKB yang menggunakan sistem CAT.
  17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: Peserta memilih lokasi pelaksanaan SKB dengan CAT.
  18. Penarikan Data Final: Pengambilan data final sebelum pelaksanaan SKB.
  19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: Penentuan jadwal untuk SKB yang menggunakan sistem CAT.
  20. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: Proses pelaksanaan tes SKB menggunakan sistem CAT.
  21. Integrasi Nilai SKD dan SKB: Penggabungan nilai SKD dan SKB untuk menentukan kelulusan.
  22. Pengumuman Kelulusan: Pengumuman akhir tentang peserta yang lulus seleksi.
  23. Masa Sanggah: Kesempatan bagi peserta untuk mengajukan sanggahan atas pengumuman kelulusan.
  24. Jawab Sanggah: Penyelenggara memberikan tanggapan atas sanggahan kelulusan.
  25. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: Peninjauan ulang nilai seleksi setelah sanggah.
  26. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: Pengumuman final kelulusan setelah masa sanggah.
  27. Pengisian DRH NIP CPNS: Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Nomor Induk Pegawai CPNS.
  28. Usul Penetapan NIP CPNS: Proses pengajuan penetapan Nomor Induk Pegawai bagi CPNS yang lulus.

Demikian informasi terkini mengenai penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.