1. Keluarga dengan Anak Usia Dini (0-6 tahun):
Akan menerima uang PKH sebesar Rp500.000, karena pencairan dilakukan setiap 2 bulan sekali.
2. Keluarga dengan Anak Sekolah (SMA):
Akan menerima uang PKH sebesar Rp333.000, jika data anak sudah masuk dalam data Dapodik.
3. Keluarga dengan Lansia:
Akan menerima uang PKH sebesar Rp400.000.
Jika dalam satu keluarga terdapat komponen satu anak usia dini, satu anak sekolah SMA, dan satu lansia, maka total uang PKH yang akan diterima adalah Rp1.233.000.
Jumlah ini sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Proses dan Mekanisme Pencairan
Proses pencairan bantuan ini dilakukan secara bertahap dan melibatkan beberapa tahapan, seperti penentuan KPM, evaluasi komponen, final closing, pengecekan, opening, dan proses SP2D.
Jika KPM sudah melalui tahapan SP2D, maka dipastikan akan menerima bantuan PKH tahap keempat untuk periode Juli-Agustus.
Kemensos memastikan bahwa proses pencairan bantuan ini dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Oleh karena itu, para KPM diharapkan terus memantau perkembangan informasi dan segera memanfaatkan bantuan yang diterima untuk kebutuhan yang bermanfaat.
Bagi KPM yang belum menarik bantuannya di tahap sebelumnya, segera ambil bantuannya sebelum dana tersebut dikembalikan ke kas negara.
Ingat, jika bantuan tidak dimanfaatkan, maka berpotensi bantuan di tahap berikutnya diputus.
Semoga informasi ini bermanfaat.***