Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

INFO PENTING! JADWAL & MEKANISME PELAKASANAAN PPPK AKAN DIRUBAH AGAR BERPIHAK PADA TENAGA HONORER

Moratorium pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih berlangsung saat ini, telah mendorong pemerintah untuk mengembangkan alternatif baru dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu alternatif tersebut adalah pengenalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

P3K merupakan sebuah solusi yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja di sektor pemerintahan tanpa menambah beban permanen pada anggaran negara.

P3K menjadi bentuk kontrak kerja yang diperkenalkan sebagai opsi tambahan selain PNS.

Namun, proses rekrutmen P3K ternyata tidak berjalan mulus.

Meski pemerintah telah merencanakan rekrutmen besar-besaran, dengan target 1 juta honorer menjadi ASN, kenyataan di lapangan menunjukkan angka yang jauh lebih rendah.

Dari target tersebut, hanya sekitar 400 ribu honorer yang mendaftar, dan setelah serangkaian tes dilakukan, hanya sekitar 192 ribu peserta yang dinyatakan lolos.

Namun, tantangan tidak berhenti di situ.

Meskipun 293 ribu peserta berhasil lolos tes, banyak di antara mereka yang masih belum mendapatkan formasi.

Hal ini disebabkan oleh kurangnya koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait, serta kendala birokrasi yang menghambat penempatan formasi bagi peserta yang telah lolos.

Komisi X DPR RI, yang menjadi salah satu pihak yang berperan dalam pengawasan proses ini, telah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

Mereka menekankan pentingnya penyelesaian segera setiap proses rekrutmen ASN, termasuk P3K, agar tidak terjadi keterlambatan yang berlarut-larut seperti yang dialami dalam rekrutmen PNS.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: