Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)!
Pencairan bantuan PKH tahap ke-4 dan BPNT tahap ke-5 untuk alokasi bulan Juli dan Agustus akan segera disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun, ada beberapa aturan dan syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh KPM agar bantuan dapat cair tanpa masalah.
Mari kita simak informasi penting ini.
Lima Syarat Terbaru Agar Bantuan PKH dan BPNT Cair
1. Data NIK Harus Padan dengan Data Dukcapil
Syarat pertama yang sangat penting adalah data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KPM harus padan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Jika data Anda belum padan, Kementerian Sosial tidak bisa memasukkan nama Anda sebagai calon penerima bantuan.
Pastikan NIK Anda sudah sesuai dengan data Dukcapil.
2. Masih Memiliki Komponen dalam Keluarga
KPM yang masih memiliki komponen dalam keluarga, seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, disabilitas berat, atau lansia, memenuhi syarat kedua.
Jika Anda masih memiliki salah satu dari komponen ini, Anda berada di posisi yang aman untuk menerima bantuan.
3. Data Valid dan Tidak Bermasalah
Syarat ketiga adalah data KPM harus valid dan tidak bermasalah.
Pastikan data Anda, baik di rekening maupun di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak mengalami anomali.
Validitas data sangat penting untuk memastikan kelancaran pencairan bantuan.
4. Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM yang telah lolos verifikasi kelayakan yang dilakukan setiap bulannya oleh Kemensos melalui aplikasi e-PKH juga memenuhi syarat keempat.
Verifikasi ini menentukan apakah Anda masih layak menerima bantuan sosial.