Salinan buku rekening bank yang akan digunakan untuk penyaluran gaji pensiun perlu dilampirkan.
7. Fotokopi NPWP:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga harus disertakan.
Persyaratan untuk Pensiunan Lama
Bagi PNS yang telah lama memasuki masa pensiun, khususnya golongan 3 dan 4, juga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum September 2024 agar penyaluran gaji pensiun berjalan tanpa hambatan.
Salah satu persyaratan utama adalah melakukan otentikasi data.
Otentikasi ini wajib dilakukan secara berkala—baik itu satu bulan sekali, dua bulan sekali, atau tiga bulan sekali, tergantung pada kategori yang berlaku untuk masing-masing pensiunan.
Pastikan otentikasi ini dilakukan sebelum September 2024.
Rincian Gaji Pensiunan Golongan 3 dan 4
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok yang akan diterima oleh pensiunan PNS golongan 3 dan 4 mulai September 2024:
Pensiunan Golongan 3A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
Pensiunan Golongan 3B: Rp1.748.100 – Rp3.790.200
Pensiunan Golongan 3C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Pensiunan Golongan 3D: Rp1.748.100 – Rp4.209.600
Untuk golongan 4, yang terdiri atas lima bagian, rincian gaji pokok adalah sebagai berikut:
Pensiunan Golongan 4A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Pensiunan Golongan 4B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Pensiunan Golongan 4C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Pensiunan Golongan 4D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900