Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Info Penting! Pensiunan PNS Janda Duda, Gaji Akan Hangus Jika Terjadi 2 Hal Ini…

Bapak/Ibu yang terhormat, sebagai pensiunan janda/duda PNS, ada beberapa informasi penting yang perlu diperhatikan terkait dengan gaji pensiun.

Hal ini sangat krusial agar gaji pensiun Bapak/Ibu tidak terhenti.

Berikut adalah informasi selengkapnya:

PT Taspen menyalurkan gaji pensiunan PNS janda/duda setiap bulannya.

Pada bulan Agustus 2024, pensiunan PNS janda/duda akan menerima gaji dengan nominal terbaru, yakni dengan kenaikan sebesar 12% dibandingkan dengan Agustus tahun sebelumnya.

Kenaikan ini sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut adalah besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan:

– Golongan I: Rp1.311.100

– Golongan II: Rp1.311.100 – Rp1.540.300

– Golongan III: Rp1.311.100 – Rp1.934.300

– Golongan IV: Rp1.311.100 – Rp2.379.500

Dua Hal yang Mengakibatkan Penghentian Gaji Pensiunan

1. Menikah Kembali

Salah satu alasan utama PT Taspen menghentikan pencairan gaji pensiunan janda/duda adalah jika mereka menikah kembali.

Gaji pensiunan ini diberikan sebagai bentuk dukungan finansial setelah kehilangan pasangan.

Namun, jika pensiunan janda/duda menikah lagi, gaji pensiun tersebut akan dihentikan karena dianggap sudah ada yang menanggungnya secara finansial.

2. Pensiunan Janda/Duda Wafat

Jika pensiunan janda/duda wafat, pencairan gaji pensiun otomatis dihentikan.

Hal ini untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: